Logo UNP
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG – FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN – PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN (S1)
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl Penyusunan
Peraturan Perundangan Pendidikan AIP.61.0034 - 1 1 4 -
OTORISASI / PENGESAHAN Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Koordinator Prodi
- - - -
CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL-3 Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahan dalam praktek administrasi pendidikan secara profesional dengan memanfaatkan teknologi
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK 1 Menjelaskan konsep dasar hukum dan fungsi hukum pendidikan, Mengidentifikasi hierarki peraturan perundang-undangan, Menganalisis landasan konstitusional pendidikan (UUD 1945 Pasal 31)
CPMK 2 Mengkaji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Menjelaskan Standar Nasional Pendidikan
CPMK 3 Menganalisis regulasi guru dan tenaga kependidikan, Mengkaji regulasi peserta didik dan perlindungan anak
CPMK 4 Menganalisis regulasi kurikulum dan implementasinya
CPMK 5 Mengkaji regulasi pembiayaan pendidikan (BOS) dan otonomi daerah
CPMK 6 Menganalisis kasus hukum pendidikan dan dokumen kebijakan sekolah
CPMK 7 Menyusun dan mempresentasikan legal review di bidang pendidikan
CPMK 8 Mampu memahami dan menganalisis peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
SUB CPMK -
CPL-3 CPL 2 (%) CPL 3 (%) dst Total
CPMK/Sub CPMK - - - - -
CPMK/Sub CPMK - - - - -
Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa mampu memahami dan menganalisis peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan, meliputi konsep dasar hukum, hierarki peraturan, landasan konstitusional, serta berbagai regulasi pendidikan seperti Sistem Pendidikan Nasional, standar pendidikan, tenaga kependidikan, peserta didik, kurikulum, pembiayaan, dan otonomi daerah. Mahasiswa juga diharapkan mampu mengkaji kasus hukum pendidikan dan menyusun legal review untuk diterapkan dalam konteks lembaga pendidikan. Perkuliahan dilaksanakan selama 1 semester (16 pertemuan) dengan bobot 3 SKS, terdiri dari 14 kali tatap muka dan 2 kali ujian (UTS dan UAS). Mahasiswa wajib hadir minimal 80% serta berpartisipasi aktif dalam diskusi, analisis, dan penyelesaian tugas.
Utama:
-
Pendukung: (Jika diperlukan)
-
-
-
Minggu Ke- SUB-CPMK (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan) Penilaian Bentuk Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penugasan Mahasiswa
[Estimasi Waktu]
Materi Pembelajaran
[Rujukan]
Bobot Penilaian
(%)
Indikator Teknik & Kriteria Luring (Tatap Muka) Daring (Online)
- - - - - - - 0
UTS
UAS