Logo UNP
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG – FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS – PROGRAM STUDI EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM (S1)
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl Penyusunan
Fiqih Riba dan Gharar EKI.62.0018 - 0 3 6 -
OTORISASI / PENGESAHAN Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Koordinator Prodi
- - - -
CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL -
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK 1 Memahami dan menjelaskan konsep riba dan gharar dalam hukum Islam.
CPMK 2 Menganalisis dampak riba dan gharar dalam transaksi keuangan dan ekonomi.
CPMK 3 Menerapkan prinsip-prinsip fiqih riba dan gharar dalam evaluasi dan perancangan transaksi dan produk keuangan.
CPMK 4 Mengidentifikasi dan mengatasi elemen riba dan gharar dalam praktik ekonomi dan keuangan.
CPMK 5 Menilai penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam.
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
SUB CPMK -
CPL 1 (%) CPL 2 (%) CPL 3 (%) dst Total
CPMK/Sub CPMK - - - - -
CPMK/Sub CPMK - - - - -
Mata kuliah Fiqih Riba dan Gharar memfokuskan pada kajian mendalam mengenai dua konsep utama dalam hukum Islam yang mempengaruhi praktik keuangan dan ekonomi: riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang definisi, hukum, dan implikasi dari riba dan gharar dalam konteks transaksi ekonomi dan keuangan. Topik utama yang akan dibahas meliputi: Pengertian dan Konsep Riba, Fiqih Riba dalam Transaksi Keuangan, Pengertian dan Konsep Gharar, Fiqih Gharar dalam Praktik Ekonomi, Kasus Studi dan Aplikasi Praktis, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan.
Utama:
-
Pendukung: (Jika diperlukan)
-
-
-
Minggu Ke- SUB-CPMK (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan) Penilaian Bentuk Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penugasan Mahasiswa
[Estimasi Waktu]
Materi Pembelajaran
[Rujukan]
Bobot Penilaian
(%)
Indikator Teknik & Kriteria Luring (Tatap Muka) Daring (Online)
- - - - - - - 0
UTS
UAS