|
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
– VOKASI
– PROGRAM STUDI MANAJEMEN PERDAGANGAN (D III)
|
||||||
| RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER | |||||||
| MATA KULIAH (MK) | KODE | Rumpun MK | BOBOT (sks) | SEMESTER | Tgl Penyusunan | ||
| Aspek Hukum dalam Bisnis | MNJ.52.0007 | - | 0 | 2 | 2 | - | |
| OTORISASI / PENGESAHAN | Dosen Pengembang RPS | Koordinator RMK | Koordinator Prodi | ||||
| - | - | - | - | ||||
| Capaian Pembelajaran |
CPL-PRODI yang dibebankan pada MK | |
| CPL-1 | Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character) | |
| CPL-9 | Memiliki keterampilan mengimplementasikan inovasi dan kreatifitas dalam penerapan manajemen perdagangan | |
| Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) | ||
| CPMK 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisa konsep-konsep dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala hubungannya antar manusia, hubungan yang ditimbulkan atas dasar kepentingan bermasyarakat, beragamnya hubungan anatara manusia bermasyarakat, memerlukan | |
| CPMK 2 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisa Hukum Dalam Kegiatan Ekonomi dan Bisnis dalam menjalankan usaha tersebut tidak mengenyampingkan hukum, melanggar hukum atau sering disebut dengan istilah legal or illegal. Hukum juga dapat difungsikan sebagai s | |
| CPMK 3 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisa konsep-konsep dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala hubungannya antar manusia, hubungan yang ditimbulkan atas dasar kepentingan bermasyarakat, beragamnya hubungan anatara manusia bermasyarakat, memerlukan aturan – aturan yang menjadi jaminan keseimbangan agar tidak timbul kekacaauan antar masyarakat, pengaturan pembagian hukum berdasarkan isinya, yaitu Hukum sipil atau privat dan hukum publik | |
| CPMK 4 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisa Hukum Dalam Kegiatan Ekonomi dan Bisnis dalam menjalankan usaha tersebut tidak mengenyampingkan hukum, melanggar hukum atau sering disebut dengan istilah legal or illegal. Hukum juga dapat difungsikan sebagai sarana penggerak dan pengarah guna mencapai tujuan-tujuan suatu masyarakat di bidang perekonomian. | |
| Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) | ||
| SUB CPMK | - | |
| Matriks CPL ke CPMK |
|
| Deskripsi Singkat Mata Kuliah |
Konsep teoritis hukum bisnis, pengaturan hukum bidang ekonomi dan bisnis dalam kitab Undang-undang hukum Dagang, Hukum Perdata, Undang-undang Cipta Kerja, UU bidang ekonomi dan bisnis yang terkait proses perizinan. KK1b Mengorganisasikan dan mengelaborasi hukum bisnis, subyek dan obyek hukum, serta berbagai bentuk |
| Pustaka | Utama: |
| - | |
|
Pendukung: (Jika diperlukan)
-
|
|
| Dosen Pengampu |
- |
| Mata kuliah syarat |
- |
| Minggu Ke- | SUB-CPMK (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan) | Penilaian | Bentuk Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penugasan Mahasiswa [Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran [Rujukan] |
Bobot Penilaian (%) |
||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Indikator | Teknik & Kriteria | Luring (Tatap Muka) | Daring (Online) | ||||
| - | - | - | - | - | - | - | 0 |
| UTS | |||||||
| UAS | |||||||