Logo UNP
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG – FAKULTAS PARIWISATA DAN PERHOTELAN – PROGRAM STUDI PARIWISATA (S1)
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl Penyusunan
Hukum Bisnis Pariwisata PAR.62.0035 - 0 3 6 -
OTORISASI / PENGESAHAN Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Koordinator Prodi
- - - Hendri Azwar S.St., M.Par., Ph.D.
CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL Mampu untuk berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan penguasaan teknologi
CPL Memiliki pemahaman yang baik dan mampu mengaplikasikan ilmu kepariwisataan khususnya wisata bahari dalam pekerjaan profesional
CPL Memiliki kemampuan berwirausaha dibidang pariwisata, khususnya wisata bahari
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK 1 Mahasiswa mampu memahami tentang Hukum Bisnis Kepariwisataan, Hukum lingkungan bisnis pariwisata (the law of tourism business environment), Relevansi WTO Agreement dengan Bisnis Pariwisata dan Kegiatan Bisnis Pariwisata.
CPMK 2 Mahasiswa mampu memahami Hukum Organisasi Bisnis Pariwisata, Kerjasama Investasi Bisnis Kepariwisataan, Kerjasama Investasi Bisnis Kepariwisataan, Hukum Transaksi Bisnis Pariwisata dan Hukum Transaksi Bisnis Pariwisata
CPMK 3 Mahasiswa mampu memahami perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Kepariwisataan, Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Kepariwisataan, Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis Kepariwisataan, Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis Kepariwisataan.
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
SUB CPMK -
CPL 8327 CPL 8938 CPL 8940 Total
CPMK 1 - - - 0%
CPMK 2 - - - 0%
CPMK 3 - - - 0%
Total 0% 0% 0% 0%
Mata kuliah ini mempelajari tentang Hukum Bisnis Kepariwisataan, Hukum lingkungan bisnis pariwisata (the law of tourism business environment), Relevansi WTO Agreement dengan Bisnis Pariwisata, Kegiatan Bisnis Pariwisata, Hukum Organisasi Bisnis Pariwisata, Kerjasama Investasi Bisnis Kepariwisataan, Kerjasama Investasi Bisnis Kepariwisataan, Hukum Transaksi Bisnis Pariwisata, Hukum Transaksi Bisnis Pariwisata, Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Kepariwisataan, Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Kepariwisataan, Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis Kepariwisataan, Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis Kepariwisataan.
Utama:
-
Pendukung: (Jika diperlukan)
-
-
-
Minggu Ke- SUB-CPMK (Kemampuan Akhir Yang Diharapkan) Penilaian Bentuk Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penugasan Mahasiswa
[Estimasi Waktu]
Materi Pembelajaran
[Rujukan]
Bobot Penilaian
(%)
Indikator Teknik & Kriteria Luring (Tatap Muka) Daring (Online)
- - - - - - - 0