Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang membahas tentang aplikasi elektronik pajak di Indonesia. Dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang e-tax, pajak online, pajak-pay sebagai salah satu aplikasi pajak online, sertifikat elektronik pajak (e faktur), pengamanan transaksi elektronik layanan pajak onlike, kerjasama e-payment pajak dengan mitra, pajak bagi bisnis digital (e-commerce) serta regulasi yang
berlaku, NPWP Online, penerapan pajak online didaerah, samsat online, pajak offline serta pembahasan kasus/isu terbaru tentang e-tax di Indonesia sehingga pada akhir perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu dan terampil dalam memahami dan mengaplikasikan e-tax yang berlaku di Indonesia.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme serta jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan membangun kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan
CPL-3
- Mampu untuk berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan penguasaan teknologi
CPL-4
- Memiliki kemampuan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keahlian Manajemen Pajak
CPL-5
- Menguasai konsep teoritis tentang undang undang dan peraturan perpajakan
CPL-8
- Memiliki kemampuan dalam menghitung dan menyusun laporan perpajakan
CPL-9
- Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi pengolah data/aplikasi berbasis online perpajakan
CPMK
CPMK-1
- Menunjukkan sikap religius, jujur, dan etis dalam memahami serta memanfaatkan sistem perpajakan berbasis elektronik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
CPMK-2
- Mampu menjelaskan konsep dasar e-tax, ruang lingkup manajemen e-tax, serta perkembangan sistem perpajakan digital di Indonesia.
CPMK-3
- Mampu menjelaskan dan menggunakan berbagai aplikasi perpajakan berbasis elektronik seperti DJP Online, PajakPay, e-Faktur, e-Payment, serta layanan NPWP online.
CPMK-4
- Mampu menganalisis penerapan transaksi elektronik dan regulasi perpajakan digital, termasuk implementasi pajak daerah berbasis online.