Matakuliah
Bantuan Hukum
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini mempelajari dasar-dasar tentang bantuan hukum, pengertian, sejarah, dasar hukum bantuan hukum, asas-asas bantuan hukum, beberapa peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum, bantuan hukum secara litigasi dan non litagiasi, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan kedudukan dan peran lembaga bantuan hukum perguruan tinggi.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Menguasai konsep teoritik tentang ilmu hukum dan tata hukum nasional Indonesia
CPL-2
- Kemampuan untuk melakukan penelitian dan penulisan hukum dengan menerapkan metode penelitian yang tepat dan logis
CPL-3
- Mampu menerapkan pengetahuan hukum dalam bentuk analisis, penyusunan dokumen, advokasi dan litigasi kasus di bidang hukum
CPMK
CPMK-1
- Mahasiswa mampu menganalisis konsep dan prinsip dasar Bantuan Hukum untuk mendukung capaian Menguasai konsep teoritik tentang ilmu hukum dan tata hukum nasional Indonesia.
CPMK-2
- Mahasiswa mampu mengevaluasi Bantuan Hukum dalam konteks Kemampuan untuk melakukan penelitian dan penulisan hukum dengan menerapkan meto… secara sistematis dan terukur.
CPMK-3
- Mahasiswa mampu menganalisis Bantuan Hukum dalam konteks Mampu menerapkan pengetahuan hukum dalam bentuk analisis secara sistematis dan terukur.
Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.
Lecture Note
Lecture Video
Assignments
E-Book
UTS
UAS
Related