mendalam tentang konsep, prinsip, dan praktik manajemen dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling di berbagai jenjang dan setting pendidikan. Fokus utama adalah pada kemampuan mahasiswa dalam merancang, mengimplementasikan, mengelola, dan mengevaluasi program layanan BK secara sistematis dan berbasis kebutuhan. Mahasiswa akan mempelajari teori dan pendekatan manajemen pendidikan, fungsi-fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi), pengembangan program berbasis data, pengelolaan personel dan sumber daya, serta pengembangan kebijakan dan jejaring kerja profesional. Mata kuliah ini juga mengintegrasikan kemampuan kepemimpinan dalam manajemen layanan BK serta etika dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan manajerial. Diharapkan mahasiswa mampu menjadi manajer layanan BK yang kompeten, reflektif, dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan peserta didik serta tuntutan perkembangan zaman.
CPL-4
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan menunjukkan sikap religius
CPL-5
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
CPMK-1
- Mampu mengembangkan profesionalisme secara mandiri dengan bertanggung jawab atas peran dan tugas sebagai konselor
CPMK-2
- Mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan profesi konseling yang sensitif terhadap isu sosial dan lingkungan.
CPMK-3
- Mampu mengaplikasikan prinsip filsafat ilmu dalam praktek profesional di bidang bimbingan dan konseling.
CPMK-4
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mengembangkan dan memodernisasi layanan konseling
CPMK-5
- mampu taat terhadap hukum dan disiplin dalam kehidupan masyarakat dan bernegara
CPMK-6
- Mampu menyusun penelitian tentang profesionalisme konseling yang memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan profesi
CPMK-7
- Mampu menyusun argumen yang didasarkan pada prinsip etika dan teori profesionalisme dalam bimbingan dan konseling
CPMK-8
- Mampu berkontribusi dalam pengembangan profesi konseling yang mendukung kemajuan masyarakat dan negara.
CPMK-9
- Mampu merancang dan melaksanakan asesmen terhadap profesionalisme konselor sebagai bagian dari evaluasi layanan bimbingan dan konseling