Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Perlindungan Anak membahas konsep, prinsip, kebijakan, dan praktik perlindungan anak dalam berbagai konteks kehidupan anak usia dini. Mata kuliah ini mengkaji hak-hak anak, regulasi nasional dan internasional terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, perundungan (bullying), serta risiko yang dihadapi anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan ruang digital. Mahasiswa dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi faktor risiko dan faktor protektif, menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak anak, menerapkan strategi pencegahan dan penanganan awal, serta mengembangkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, ramah anak, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Mata kuliah ini juga menanamkan komitmen profesional dalam menjunjung tinggi hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam praktik pendidikan anak usia dini
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill)
CPL-3
- Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahaan yang sesuai dengan bidang keahlian. (scientific skill)
CPL-4
- Memiliki pemahaman yang baik tentang ilmu Pendidikan anak usia dini dan mampu mengaplikasikannya dalam
pekerjaan professional (pedagogical skill)
CPL-5
- Memiliki pemahaman yang baik terhadap perkembangan anak usia dini dan mampu mengaplikasikannya dalam
pekerjaan professional (professional skill).
CPL-7
- Mampu mengembangan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan anak pada lingkungannya dan merespon tantangan dan perubahan (contextual skill)
CPMK
CPMK-1
- Menunjukkan sikap profesional, empatik, etis, dan bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
CPMK-2
- Mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, perundungan, dan risiko digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
CPMK-3
- Menganalisis konsep, prinsip, dan landasan hukum perlindungan anak berdasarkan perspektif hak anak, perkembangan anak, dan kebijakan nasional maupun internasional.
CPMK-4
- Merancang strategi pencegahan serta penanganan awal terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
CPMK-5
- Mengevaluasi faktor risiko dan faktor protektif yang memengaruhi keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan anak dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.