Mata kuliah Reklamasi dan Pascatambang dirancang sedemikian rupa untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada mahasiswa
tentang: Peraturan Perundangan terkait pascatambang dan Permen ESDM No 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada
kegiatan usaha pertambangan Mineral dan batubara; UU-RI No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP-RI No. 78 tahun
2010, tentang Reklamasi dan Pascatambang; Permen ESDM No. 18 tahun 2008, tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang serta Konsep Pembangunan
Pertambangan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan; Dampak kegiatan pertambangan dan melakukan analisis kerusakan lahan akibat kegiatan
pertambangan; Aspek tata ruang serta kesesuaian dan tata guna lahan; Kesesuaian kualitas dan karakteristik lahan terhadap tanaman dan metode
reklamasi dengan teknik waste dump dan backfilling; Potensi Air Asam Tambang dan pengujian Air Asam Tambang; Pencegahan terbentuknya air asam
tambang dengan cover systems dan kasus-kasus air asam tambang dan evaluasi keberhasilan pascatambang.
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill)
CPL-3
- Mampu mengidentifikasi, memformulasikan, dan menyelesaikan permasalahan rekayasa (engineering) dalam bidang pertambangan dengan menerapkan prinsip- prinsip rekayasa, sains dan matematika
CPL-4
- Mampu menerapkan perancangan rekayasa untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang pertambangan dengan mempertimbangkan K3L, faktor global, budaya, sosial, lingkungan dan ekonomi
CPL-5
- Mampu menerapkan perancangan rekayasa untuk menyelesaikan permasalahan di bidang tambang bawah tanah yang berwawasan lingkungan
CPL-6
- Mampu bertanggung jawab dan mematuhi etika profesi dalam bidang rekayasa pertambangan serta membuat keputusan dengan mempertimbangkan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan lingkungan secara global
CPL-7
- Mampu mengembangkan dan melakukan eksperimen secara tepat, menganalisis dan menginterpretasi data serta menarik kesimpulan dan mengambil keputusan secara teknis.
CPL-8
- Mampu memahami kebutuhan akan pembelajaran sepanjang hayat, termasuk menerapkan pengetahuan kekinian yang relevan sesuai kebutuhan dengan strategi tepat.