basigi@unp.ac.id (0751) 7050000 Jl. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Padang

Mata Kuliah Perlindungan Anak

Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Kampus Kota Sawahlunto) (S1) ยท Fakultas Ilmu Pendidikan

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Perlindungan Anak pada Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Kampus Kota Sawahlunto) (S1) membekali mahasiswa dengan landasan konseptual dan keterampilan terapan untuk menganalisis persoalan akademik maupun profesional. Perkuliahan dirancang melalui ceramah interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, serta refleksi mandiri agar mahasiswa mampu mengambil keputusan berbasis data dan etika keilmuan.

CPL Program Studi pada MK

  • CPL-1 - Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
  • CPL-2 - Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill)
  • CPL-3 - Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahaan yang sesuai dengan bidang keahlian. (scientific skill)
  • CPL-4 - Memiliki pemahaman yang baik tentang ilmu Pendidikan anak usia dini dan mampu mengaplikasikannya dalam pekerjaan professional (pedagogical skill)
  • CPL-5 - Memiliki pemahaman yang baik terhadap perkembangan anak usia dini dan mampu mengaplikasikannya dalam pekerjaan professional (professional skill).
  • CPL-7 - Mampu mengembangan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan anak pada lingkungannya dan merespon tantangan dan perubahan (contextual skill)

CPMK

  • CPMK-1 - Menunjukkan sikap profesional, empatik, etis, dan bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
  • CPMK-2 - Menunjukkan sikap profesional, empatik, etis, dan bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
  • CPMK-3 - Mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, perundungan, dan risiko digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
  • CPMK-4 - Menganalisis konsep, prinsip, dan landasan hukum perlindungan anak berdasarkan perspektif hak anak, perkembangan anak, dan kebijakan nasional maupun internasional.
  • CPMK-5 - Menunjukkan sikap profesional, empatik, etis, dan bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
  • CPMK-6 - Mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi, perundungan, dan risiko digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
  • CPMK-7 - Merancang strategi pencegahan serta penanganan awal terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
  • CPMK-8 - Mengevaluasi faktor risiko dan faktor protektif yang memengaruhi keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan anak dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Daftar Konten Course

Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Download PDF