Topik Special Care merupakan topik wajib di Semester 7 dengan beban 3
SKS. Lingkup pembelajaran Special Care terkait dengan: ‘The improvement
of oral health of individuals and groups in society who have a physical,
sensory, intellectual, mental, medical, emotional or social impairment or
disability or, more often, a combination of a number of these factors. Topik
ini mencakup sub topik yaitu : gerodontologi, anak berkebutuhan dan
populasi berkebutuhan khusus. Pasien yang membutuhkan SCD disebut
sebagai pasien dengan special needs yang dapat dibedakan menjadi 3
kelompok :
1) Individu yang mengalami kecacatan karena gangguan fungsi dan/atau struktur jaringan mulut, atau mengalami keterbatasan dalam aktivitas dan/atau partisipasinya secara langsung berdasarkan status kesehatan mulutnya.
2) Individu dengan kondisi yang berdampak langsung atau tidak langsung pada kesehatan gigi dan mulutnya
3) Individu yang cacat dalam konteks sosial, lingkungan atau budaya, yang tercermin
pada kesehatan mulut dan giginya. Dengan adanya perbedaan kebutuhan
perawatan antara pasien dengan special needs dengan pasien non special
needs, maka bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa terkait penatalaksanaan oral pada pasien dengan kebutuhan pembelajaran berupa perkuliahan yang dikombinasi dengan kuis dan penugasan untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill)
CPL-3
- Menguasai teori dan aplikasi ilmu kedokteran gigi secara mendalam, mencakup prinsip - prinsip dasar ilmu biomedis, patologi, dan farmakologi dalam diagnosis, tata laksana, serta pencegahan penyakit dan kelainan gigi mulut berdasarkan pendekatan evidence-based dentistry, termasuk aspek keselamatan pasien dan manajemen nyeri, infeksi, serta kegawatdaruratan medik dan dental
CPL-7
- Mampu menjalankan pekerjaan sesuai bidang keahliannya dengan standar kompetensi profesi, membuat keputusan mandiri dan logis, menghasilkan karya atau laporan yang sesuai kaidah, serta bertanggung jawab secara etika dan ilmiah atas hasil kerja, baik secara individu maupun dalam tim lintas profesi.
CPL-9
- Lulusan mampu melakukan anamnesis, pemeriksaan klinis dan penunjang, menganalisis informasi medis untuk menegakkan diagnosis kerja maupun definitif, serta menyusun rencana perawatan yang tepat, berbasis bukti dan sesuai kaidah kedokteran gigi.
CPMK-1
- Menyusun cara berkomunikasi dan berkolaborasi antar profesi kesehatan pada pengelolaan kesehatan gigi dan mulut individu yang berkebutuhan khusus
CPMK-2
- Menentukan diagnosis sementara dan diagnosis kerja kondisi pasien berkebutuhan khusus berdasarkan analisis riwayat penyakit, temuan klinis, temuan laboratoris, temuan radiografis, dan temuan alat bantu lain