Matakuliah
Peraturan Perundangan Pendidikan
Deskripsi Mata Kuliah
-
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Memiliki kemampuan dalam mengelola bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-2
- Mampu menyusun program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan.
CPL-3
- Mampu melaksanakan program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-4
- Mampu mengawasi program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-5
- Memiliki kemampuan dalam mengelola bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-6
- Mampu menyusun program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan.
CPMK
CPMK-1
- Mahasiswa Memahami Peraturan Perundangan Pendidikan
CPMK-2
- Mahasiswa mampu mendemonstrasikan Peraturan Perundangan Pendidikan dalam konteks Mampu menyusun program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan secara sistematis dan terukur.
CPMK-3
- Mahasiswa mampu menerapkan Peraturan Perundangan Pendidikan dalam konteks Mampu melaksanakan program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan secara sistematis dan terukur.
CPMK-4
- Mahasiswa mampu mendemonstrasikan Peraturan Perundangan Pendidikan dalam konteks Mampu mengawasi program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan secara sistematis dan terukur.
CPMK-5
- Mahasiswa mampu menerapkan Peraturan Perundangan Pendidikan dalam konteks Memiliki kemampuan dalam mengelola bidang garapan administrasi pendidikan secara sistematis dan terukur.
Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.
Lecture Note
Lecture Video
Assignments
E-Book
UTS
UAS
Related