basigi@unp.ac.id (0751) 7050000 Jl. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Padang
Matakuliah

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

- Fakultas Ilmu Sosial
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini mempelajari tentang prosedur hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap awal perkuliahan ini akan dipelajari tentang latar belakang, kedudukan, tugas dan fungsi MK republik Indonesia secara umum. selanjutnya akan diteruskan pembahasan tentang asas-asas hukum acara, sumber hukum acara dan kekuasaan hukum acara MK di banding hukum acara lainnya. kemudian akan dibahas tentang prosedur hukum acara untuk masing-masing objek yang menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutuskan, diantara: hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD 45, hukum acara penyelesaian sengketa kewenangan antara lembaga negara, hukum acara pembubaran partai politik, hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum dan hukum acara pemutus pendapat DPR dalam pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

CPL Program Studi pada MK

CPL-1 - Menguasai konsep teoritik tentang ilmu hukum dan tata hukum nasional Indonesia
CPL-2 - Keterampilan praktis dalam menerapkan hukum, termasuk dalam menyusun dokumen hukum, memberikan nasihat hukum, dan berpartisipasi dalam proses peradilan
CPL-3 - Kemampuan untuk melakukan penelitian dan penulisan hukum dengan menerapkan metode penelitian yang tepat dan logis
CPL-4 - Mampu menerapkan pengetahuan hukum dalam bentuk analisis, penyusunan dokumen, advokasi dan litigasi kasus di bidang hukum

CPMK

CPMK-1 - Mahasiswa mampu menerapkan konsep dan prinsip dasar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi untuk mendukung capaian Menguasai konsep teoritik tentang ilmu hukum dan tata hukum nasional Indonesia.
CPMK-2 - Mahasiswa mampu mendemonstrasikan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam konteks Keterampilan praktis dalam menerapkan hukum secara sistematis dan terukur.
CPMK-3 - Mahasiswa mampu menerapkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam konteks Kemampuan untuk melakukan penelitian dan penulisan hukum dengan menerapkan meto… secara sistematis dan terukur.
CPMK-4 - Mahasiswa mampu mendemonstrasikan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam konteks Mampu menerapkan pengetahuan hukum dalam bentuk analisis secara sistematis dan terukur.

Aktivitas Pembelajaran

Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Buka RPS

Lecture Note

Lecture Note Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

Lecture Video

Lecture Video Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

Assignments

Assignments Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

E-Book

E-Book Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

UTS

UTS Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

UAS

UAS Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login
Related

Course Terkait