Matakuliah
Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Hukum Indonesia
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum dan sistem hukum Indonesia. Mahasiswa akan mempelajari konsep dasar hukum, sumber hukum, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam ilmu hukum, termasuk konsep hukum, teori hukum, dan metode penelitian hukum
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- CPL-01. Menjadi warga negara yang partisipatif berdasarkan nilai-nilai Pancasila
CPL-2
- CPL-02. Memiliki etos kerja kreatif, inovatif, kolaboratif, adaptif, peduli, dan bertanggung jawab.
CPL-3
- CPL-03. Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahaan yang sesuai dengan bidang keahlian.
CPL-4
- CPL-05. Kemampuan untuk menguasai prinsip dan aplikasi pedagogi, penelitian, komunikasi, dan teknologi informasi untuk pendidikan kewarganegaraan di sekolah dan di masyarakat
CPL-5
- CPL-04. Kemampuan menguasai konsep, prinsip, teori, nilai, dan norma dalam PPKn.
CPMK
Data CPMK belum tersedia.
Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.
Lecture Note
Lecture Video
Assignments
E-Book
UTS
UAS
Related