Mata kuliah ini berisi tentang hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional; esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu deteminan pembangunan bangsa dan karakter, urgensi integritas nasional persatuan dan kesatuan bangsa; nilai dan norma konstitusional UUD Nasional RI 1945 dan konstitusional ketentuan perundang-undangan di bawah UUD; harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam demokrasi yang bersumber pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat; hakikat, instumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD Nasional RI 1945; dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum yang berkedaulatan; dinamika historis dan urgensi wawasan nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan Indonesia dalam konteks pergaulan dunia; urgensi dan tantangan nasional dan bela negara bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif kebangsaan
CPL-1
- CPL-01. Menjadi warga negara yang partisipatif berdasarkan nilai-nilai Pancasila
CPL-2
- CPL-02. Memiliki etos kerja kreatif, inovatif, kolaboratif, adaptif, peduli, dan bertanggung jawab.
CPL-3
- CPL-03. Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahaan yang sesuai dengan bidang keahlian.
CPL-4
- CPL-05. Kemampuan untuk menguasai prinsip dan aplikasi pedagogi, penelitian, komunikasi, dan teknologi informasi untuk pendidikan kewarganegaraan di sekolah dan di masyarakat
CPL-5
- CPL-04. Kemampuan menguasai konsep, prinsip, teori, nilai, dan norma dalam PPKn.
CPMK-1
- Mahasiswa mampu menguasai dan menjelaskan secara mendalam tentang konsep dan urgensi PKn di Perguruan Tinggi (P1, P2, A4, KU2, KK1)
CPMK-2
- Mampu melaksanakan, mengorganisasikan, dan membangun Integrasi Nasional (P3, P4, A3, A4, KU2, KU6, KU8, KK1, KK2)
CPMK-3
- Mampu menginterprestasikan, mengimplementasikan, dan membangun Konstitusi dan UUD 1945 (P2, P3, P6, A4, A5, KU2, KU6, KU8, KK1, KK2)
CPMK-4
- Melaksanakan, membuktikan, dan menciptakan Harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara dalam demokrasi (P3,P5, P6, A3, A5, KU2, KU6, KU8, KK1, KK2)
CPMK-5
- Melaksanakan, membuktikan dan menciptakan Penegakan hukum yang berkeadilan (P3,P5, P6, A4, A5, KU2, KU6, KU8, KK1, KK2)