Mata Kuliah Administrasi Peserta Didik merupakan bagian dari kelompok Mata Kuliah Universitas yang harus diambil oleh mahasiswa Universitas Negeri Padang jalur Kependidikan. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini dipersiapkan untuk dididik menjadi calon pendidik dan tenaga kependidikan yang professional. Mata kuliah Administrasi Peserta Didik membahas konsep manajemen peserta didik, perencanaan peserta didik, pengaturan dan pembinaan peserta didik. Perkuliahan diselenggarakan selama 1 (satu) semester yang terdiridari 16 kali pertemuan dengan bobot matakuliah 3 (dua) SKS. Hal ini berarti bahwa waktu belajar per minggu yang diperlukan
dalam mata kuliah ini adalah: 3x50 menit, belajar terstuktur dan mandiri masing-masing 3 jam. Pembelajaran dapat dilakasanakan secara tatap muka dan sistem daring (online).
CPL-1
- Mampu untuk berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan penguasaan teknologi
CPL-2
- Memiliki pemahaman yang baik dan mampu mengaplikasikan ilmu administrasi pendidikan dalam pekerjaan professional.
CPL-3
- Memiliki kemampuan dalam mengelola bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-4
- Mampu menyusun program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan.
CPL-5
- Mampu melaksanakan program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-6
- Mampu mengawasi program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-7
- Mampu menyusun laporan program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan.
CPMK-1
- Mampu menguasai dan memahami konsep dasar manajemen peserta didik dan kedudukan manajemen peserta didik sebagai salah satu mata kuliah wajib bagi profesi kependidikan.
CPMK-2
- Mampu menguasai perencanaan peserta didik, penerimaan peserta didik, orientasi peserta didik
CPMK-3
- Mampu mengelompokkan peserta didik, kehadiran dan ketidakhadiran peserta didik
CPMK-4
- Mampu menguasai sistem tingkat dan sistem tanpa tingkat, mengatur peserta didik yang drop out dan mutasi
CPMK-5
- Mampu melaksanakan aktivitas OSIS, ekstrakurikuler, dan wawasan wiyata mandala.
CPMK-6
- Mampu menguasai evaluasi hasil belajar peserta didik, Mahasiswa menguasai kode etik, pengadilan, hukuman, dan disiplin peserta didik (pembinaan disiplin peserta didik).
CPMK-7
- Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan dalam manajemen peserta didik.