Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan merupakan matakuliah Prilaku Berkarya (MPB) yang harus diambil oleh setiap mahasiswa yang akan menamatkan pendidikannya pada jurusan Administrasi Pendidikan FIP Universitas Negeri Padang. Materi yang di bahas pada mata kuliah ini meliputi konsep, komponen, sistem, mekanisme, tugas dan wewenang, kegiatan-kegiatan, permasalahan dan pengembangan manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Perkuliahan dilakukan selama 1 semester yang terdri dari 16 kali pertemuan tatap muka. Dalam mengikuti perkuliahan mahasiswa di tuntut untuk berperan aktif melalui tanya jawab, diskusi, mempelajari bahan-bahan yang dianjurkan dan mengerjakan tugas-tugas yang telah ditetapkan.
Penilaian didasarkan pada ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas dan aktifitas dalam mengikuti perkuliahan, disamping itu mahasiswa diharuskan mengikuti perkuliahan minimal 80?ri keseluruhan jadwal tatap muka, mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Mampu untuk berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan penguasaan teknologi
CPL-2
- Memiliki pemahaman yang baik dan mampu mengaplikasikan ilmu administrasi pendidikan dalam pekerjaan professional.
CPL-3
- Memiliki kemampuan dalam mengelola bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-4
- Mampu menyusun program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan.
CPL-5
- Mampu melaksanakan program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-6
- Mampu mengawasi program kerja dalam bidang garapan administrasi pendidikan.
CPL-7
- Mampu menyusun laporan program kerja dalam bidang garapan administrasi Pendidikan.
CPMK
CPMK-1
- Mampu menjelaskan Konsep dasar manajemen sarana dan prasarana
CPMK-2
- Memahami Tugas dan wewenang (Pusat dan daerah) dalam pengelolaan sarana dan prasarana, dan mampu menganalisis dan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan Standarisasi sarana dan Prasarana Pendidikan
CPMK-3
- Mampu melakukan Pengadaan sarana dan prasarana, menyimpan, dan menyalurkan sarana dan prasarana, memelihara, menginventariskan dan menghapus sarana prasarana.
CPMK-4
- Mampu menyusun program kerja terkait manajemen sarana prasarana
CPMK-5
- Mampu melaksanakan program kerja terkait manajemen sarana prasarana
CPMK-6
- Mampu melakukan Pengawasan/pengendalian sarana dan prasarana Masalah-masalah dalam manajemen sarana dan prasarana
CPMK-7
- Mampu menyusun laporan kerja dan mengembangan manajemen sarana prasarana pendidikan