Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas tentang prinsip?prinsip dasar dan pedoman perilaku terkait dengan moralitas dan profesionalitas yang mengatur profesi pers atau jurnalis, dengan memahami elemen-elemen jurnalisme, kode etik jurnalistik, fungsi pers dan undang-undang. Membahas berbagai aspek etika jurnalisme (media cetak, radio, televisi dan media online), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta studi kasus pelanggaran etika jurnalisme. Mencakup penerapan prinsip demokrasi dalam kegiatan jurnalisme dalam organisasi media, untuk melindungi organisasi media yang bersangkutan, privasi khalayak, serta implikasi terhadap masyarakat.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme serta jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional
CPL-3
- Mampu untuk berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan penguasaan teknologi
CPL-5
- Mampu memecahkan permasalahan komunikasi dengan mendesain rencana, implementasi, monitoring dan pengembangan program komunikasi
CPMK
CPMK-1
- Mahasiswa mampu menelaah landasan filosofis etika, megintegrasikan relevansinya dengan lembaga Pers dan Jurnalisme, serta menekankan korelasinya dengan aktivitas Jurnalistik dan ruang lingkup profesionalitas, serta perannya sebagai pilar demokrasi
CPMK-2
- Mahasiswa mampu menelaah prinsip-prinsip utama dalam etika Jurnalisme dan menunjukkan kontekstualisasi dan relevansinya pada beragam media.
CPMK-3
- Mahasiswa mampu mengintegrasikan relevansi pers dan perannya dalam penegakan demokrasi.
CPMK-4
- Mahasiswa mampu menguraikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan yang subtansial dalam Jurnalisme dan menunjukkan dengan tegas isu dan kasus yang bersinggungan dengan Kode Etik Jurnalistik.
CPMK-5
- Mahasiswa mampu menelaah dan menilai kebijakan dan regulasi media, serta membuktikan isu/kasus yang berkaitan dengan penegakan dan/atau pelanggaran yang bersinggungan dengan kebijakan dan regulasi media.