Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Praktik Konseling Karir merupakan mata kuliah keahlian wajib bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Konselor. Mata kuliah ini terdiri dari 30% teori (membahas teori trait and type serta development theory dan riset terkait) dan 70% praktik konseling karir di berbagai satuan pendidikan, perguruan tinggi, organisasi, dan masyarakat. Pembelajaran menggunakan studi kasus, di mana mahasiswa menangani kasus nyata yang dihubungkan dengan teori relevan. Selain memahami konsep dasar bimbingan dan konseling karir, mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis dan mengevaluasi praktik konseling secara mendalam guna mencapai kompetensi level KKNI 7. Penilaian akhir didasarkan pada partisipasi dan laporan studi kasus yang telah diterapkan.
CPL Program Studi pada MK
CPL-14
- Menguasai prosedur praksis pendidikan, bimbingan dan konseling, serta substansi keilmuan pendukungnya
CPL-28
- Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya; baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya; masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya
CPL-37
- Mampu mengelola (merancang, menyusun, mengorganisasi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi) layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem secara klasikal, kelompok, dan individual dengan menggunakan metode, teknik, dan multimedia yang relevan serta memperhatikan kebutuhan sasaran layanan yang berasal dari keberagaman sosial budaya pada jenis, jalur dan jenjang satuan pendidikan
CPMK
CPMK-1
- Mampu menganalisis dan berpikir kritis menentukan orientasi awal perkuliahan.
CPMK-2
- Mampu berpikir kritis dan menganalisis ruang lingkup dan teori dasar bimbingan dan konseling karir
CPMK-3
- Mampu melaksanakan praktik konseling karir yang tersupervisi pada satuan pendidikan dasar (TK dan SD)
CPMK-4
- Mampu melaksanakan praktik konseling karir yang tersupervisi pada satuan pendidikan menengah (SMP, SMA/MA dan SMK).
CPMK-5
- Mampu melaksanakan praktik konseling karir yang tersupervisi pada satuan pendidikan tinggi
CPMK-6
- Mampu melaksanakan praktik konseling karir yang tersupervisi pada lingkungan pekerjaan di Industri dan organisasi (dinas/instansi pemerintah)
CPMK-7
- Mampu melaksanakan praktik konseling karir yang tersupervisi pada kelompok kelompok khusus (pada usia pensiun kelompok-kelompok termaginalkan)