basigi@unp.ac.id (0751) 7050000 Jl. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Padang
Matakuliah

Konseling Digital

- Fakultas Ilmu Pendidikan
Konseling Digital

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Konseling Digital (2 SKS) mengkaji landasan konseptual dan kompetensi praktis dalam pemanfaatan teknologi digital untuk layanan bimbingan dan konseling. Mahasiswa mempelajari perkembangan konseling digital, berbagai platform dan media layanan BK berbasis teknologi, serta prinsip etika dan legalitas dalam praktik konseling digital. Topik utama meliputi: e-counseling dan konseling berbasis video, pemanfaatan chatbot dan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan BK, asesmen digital, konseling melalui media sosial, penanganan cyberbullying, serta keamanan data dan privasi konseli di ruang digital. Mahasiswa juga dilatih merancang dan mensimulasikan sesi konseling digital yang etis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan konseli di era teknologi.

CPL Program Studi pada MK

CPL-4 - Mampu merumuskan tujuan, fungsi, prinsip, asas, konteks, pendekatan, dan prosedur, serta merancang layanan bimbingan dan konseling pada jenis, jalur dan jenjang pendidikan dengan menggunakan pemikiran logis, kritis, kreatif, sistematis, inovatif, dan komprehensif berdasarkan teori-teori pendidikan, psikologi, sosial-budaya dan antropologi, dan hasil analisis kebutuhan.
CPL-7 - Mampu melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling dengan menggunakan pendekatan, prosedur, dan teknik yang tepat dan relevan, serta berdasarkan masalah yang dihadapi oleh sasaran layanan.
CPL-9 - Mampu mengembangkan diri secara multidisiplin dengan memelihara jaringan kerja sama dengan kolega, profesi lain, dan berbagai lembaga yang relevan dalam rangka mengelola dan mengevaluasi jasa profesi dalam bidang bimbingan dan konseling.

CPMK

CPMK-1 - Mahasiswa mampu merancang layanan BK yang mengintegrasikan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), chatbot, dan alat asesmen digital secara etis dan bertanggung jawab
CPMK-2 - Mahasiswa mampu menganalisis prinsip etika, kode etik profesi, dan kerangka hukum yang mengatur praktik konseling digital, termasuk aspek kerahasiaan, privasi data, dan persetujuan konseli (informed consent) di ruang digital
CPMK-3 - Mahasiswa mampu mengoperasikan dan mengevaluasi berbagai platform konseling digital—termasuk video counseling, chat-based counseling, dan aplikasi mobile BK—sesuai dengan konteks dan kebutuhan layanan
CPMK-4 - Mahasiswa mampu menyusun strategi intervensi konseling berbasis media sosial, termasuk penanganan kasus cyberbullying, adiksi digital, dan krisis kesehatan mental di ruang daring
CPMK-5 - Mahasiswa mampu mensimulasikan sesi konseling digital—baik sinkron maupun asinkron—dengan menerapkan keterampilan konseling inti (core counseling skills) yang disesuaikan dengan medium digital
CPMK-6 - Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah perkembangan, konsep dasar, dan ragam bentuk layanan konseling digital serta implikasinya bagi profesi bimbingan dan konseling
CPMK-7 - Mahasiswa mampu mengevaluasi efektivitas layanan konseling digital yang dilaksanakan melalui refleksi kritis dan penilaian berbasis bukti, serta mengidentifikasi keterbatasan etis dan teknis dalam praktik konseling digital

Aktivitas Pembelajaran

Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Buka RPS

Lecture Note

Lecture Note Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

Lecture Video

Lecture Video Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

Assignments

Assignments Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

E-Book

E-Book Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

UTS

UTS Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login

UAS

UAS Terkunci

Masuk terlebih dahulu untuk melihat konten pada menu ini.

Login
Related

Course Terkait