Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah. Abatoir dan Teknik Pemotongan Ternak yang mempunyaibobot Satuan Kredit Semester (SKS) 3, dan merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa. Mata kuliah ini dapat ditempuh oleh mahasiswa semester Enam (VI) yang terdaftar diprogram studi peternakan. Matakuliahinidiajarkandengansistempembelajarandikelas secara teoritis (2 SKS), dan praktikum yang
terkait dengan materi dengan bobot 1 SKS. Mata kuliah ini membahas tentang tata ruang dan bangunan RPH dan RPA, fungsi, Syarat lokasi, denah lokasi, dan bagaimana teknik pemotongan ternak ruminansia maupun ternak unggas, tata aturan pemotongan hewan dan peraturan pemerintah yang terkait dengan pemotongan, klasifikasi tempat pemotongan ternak dan perencanaan tata ruang dan analisis RPA sederhana
CPL Program Studi pada MK
CPL-3
- Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahaan yang sesuai dengan bidang keahlian.
CPL-4
- Menguasai teori dan konsep peternakan yang meliputi : perencanaan, produksi , reproduksi, pemasaran, dan pengolahan pangan, pakan serta pasca panen
CPL-5
- Menguasai teknologi peternakan yang meliputi : produksi, reproduksi, pengolahan pakan dan pangan, pemasaran serta mampu melakukan pengawasan mutu pangan, pakan dan bibit.
CPL-6
- Menguasai prinsip-prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta pengelolaan lingkungan peternakan
CPL-7
- Terampil dalam merencanakan, menerapakan, menganalisis, mengevaluasi dan mengembangkan managemen usaha peternakan yang meliputi teknologi pengolahan pangan, pakan dan pasca panen yang inovatif dan berkelanjutan.
CPMK
CPMK-1
- Mampu menjelaskan dan memahami syarat lokasi mendirikan RPH dan Mampu mampu Memahami undang-undang yang terkait
CPMK-2
- Mampu Menerapkan cara penyembelihan ternak ruminansia dan ternak unggas dan Mampu memahami klasifikasi RPH dan RPA sesuai dengan luas peredaran dagingnya
CPMK-3
- Mampu Menerapkan kesehatan dan kesejahteran Hewan di RPA dan RPH dan Mampu Menerapkan pemerikasaan daging Postmortem
CPMK-4
- mampu Menerapkan perizin dalam mendirikan RPH dan RPA dan menrapakan perencanaan desains sederhana RPH dan RPA
CPMK-5
- Mahasiswa mampu menganalisis teknik pemotongan ternak (ruminansia dan unggas) yang baik dan benar sesuai prinsip kesejahteraan hewan dan K3.
CPMK-6
- Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar abatoir (RPH/RPA), persyaratan lokasi, bangunan, serta regulasi yang berlaku.
CPMK-7
- Mahasiswa mampu mengevaluasi proses pemeriksaan ante mortem dan postmortem serta pengendalian mutu dan keamanan pangan hasil pemotongan ternak.
CPMK-8
- Mahasiswa mampu merancang sistem atau desain sederhana rumah potong hewan (RPH/RPA) yang memenuhi standar teknis, higienis, dan kesejahteraan hewan.