Matakuliah
Ushul Fiqh
Deskripsi Mata Kuliah
Mengkaji kaidah-kaidah metodologis penetapan hukum Islam (dalil, istinbath, dan ijtihad) sebagai landasan memahami fiqh muamalah dan regulasi ekonomi syariah
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill)
CPL-3
- Menggunakan teknologi informasi secara tepat
CPL-9
- Mampu merancang rencana bisnis syariah secara komprehensif
CPMK
CPMK-1
- Menjelaskan pengertian, objek, dan fungsi ushul fiqh.
CPMK-2
- Menjelaskan macam-macam dalil dan metode istinbath hukum.
CPMK-3
- Menggunakan kaidah ushul fiqh dasar dalam menganalisis masalah muamalah sederhana
Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.
Lecture Note
Lecture Video
Assignments
E-Book
UTS
UAS
Related