Matakuliah
Ushul Fikih
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Ushul Fikih membahas prinsip, kaidah, dan metodologi penetapan hukum Islam yang digunakan para ulama dalam menggali hukum dari sumber-sumber syariat. Materi perkuliahan meliputi pengertian dan ruang lingkup ushul fikih, sumber-sumber hukum Islam, kaidah-kaidah kebahasaan, metode istinbath hukum, ijtihad, ijma', qiyas, maqashid syariah, serta penerapan ushul fikih dalam menjawab persoalan hukum Islam kontemporer. Mata kuliah ini bertujuan membekali mahasiswa dengan kemampuan memahami dasar-dasar metodologi hukum Islam dan menganalisis berbagai persoalan keislaman secara sistematis, kritis, dan kontekstual.
CPL Program Studi pada MK
CPL-5
- Menguasai konsep, teori, dan metodologi Pendidikan Agama Islam serta ilmu-ilmu keislaman.
CPMK
CPMK-1
- Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, ruang lingkup, tujuan, dan kedudukan Ushul Fikih sebagai metodologi penetapan hukum Islam.
CPMK-2
- Mahasiswa mampu menjelaskan sumber-sumber hukum Islam dan kaidah-kaidah yang digunakan dalam istinbath hukum.
CPMK-3
- Mahasiswa mampu menganalisis metode ijtihad, ijma', qiyas, dan berbagai metode penetapan hukum Islam lainnya.
CPMK-4
- Mahasiswa mampu menerapkan kaidah Ushul Fikih dalam menganalisis persoalan hukum Islam kontemporer.
CPMK-5
- Mahasiswa mampu menunjukkan sikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab dalam memahami perbedaan pendapat ulama dan pengembangan hukum Islam.
Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.
Lecture Note
Lecture Video
Assignments
E-Book
UTS
UAS
Related