Mata Kuliah Ushul Fikih
Pendidikan Agama Islam (S1) ยท Fakultas Ilmu Sosial
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Ushul Fikih pada Pendidikan Agama Islam (S1) membekali mahasiswa dengan landasan konseptual dan keterampilan terapan untuk menganalisis persoalan akademik maupun profesional. Perkuliahan dirancang melalui ceramah interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, serta refleksi mandiri agar mahasiswa mampu mengambil keputusan berbasis data dan etika keilmuan.
CPL Program Studi pada MK
- CPL-5 - Menguasai konsep, teori, dan metodologi Pendidikan Agama Islam serta ilmu-ilmu keislaman.
CPMK
- CPMK-1 - Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, ruang lingkup, tujuan, dan kedudukan Ushul Fikih sebagai metodologi penetapan hukum Islam.
- CPMK-2 - Mahasiswa mampu menjelaskan sumber-sumber hukum Islam dan kaidah-kaidah yang digunakan dalam istinbath hukum.
- CPMK-3 - Mahasiswa mampu menganalisis metode ijtihad, ijma', qiyas, dan berbagai metode penetapan hukum Islam lainnya.
- CPMK-4 - Mahasiswa mampu menerapkan kaidah Ushul Fikih dalam menganalisis persoalan hukum Islam kontemporer.
- CPMK-5 - Mahasiswa mampu menunjukkan sikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab dalam memahami perbedaan pendapat ulama dan pengembangan hukum Islam.
Daftar Konten Course
Belum ada konten course untuk mata kuliah ini.