Mata kuliah Etika Profesi membekali mahasiswa dengan pemahaman dan kemampuan menerapkan prinsip-prinsip etika profesi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi teknik sipil. Materi mencakup nilai-nilai profesionalisme, integritas, tanggung jawab sosial, etika dalam hubungan kerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keberlanjutan, anti-korupsi, konflik kepentingan, serta kode etik profesi di bidang teknik sipil. Pembelajaran dilaksanakan melalui analisis studi kasus, diskusi, simulasi, dan refleksi terhadap berbagai permasalahan etik yang terjadi di dunia konstruksi sehingga mahasiswa mampu mengambil keputusan profesional yang bertanggung jawab sesuai norma, hukum, dan standar profesi.
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme serta jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan membangun kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan
CPL-3
- Mampu untuk berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan penguasaan teknologi
CPL-6
- Mampu mengkritisi prosedur operasional standar dalam penyelesaian masalah teknologi konstruksi bangunan skala terbatas yang telah dan/atau sedang diterapkan, dan dituangkan dalam bentuk kertas kerja.
CPL-7
- Mampu menyelesaikan masalah teknologi konstruksi bangunan skala terbatas dengan memperhatikan faktor-faktor ekonomi, kesehatan, keselamatan publik, dan lingkungan,
CPL-8
- Mampu melaksanakan dan mengawasi proses pembangunan/ konstruksi bangunan skala terbatas sesuai dokumen pelaksanaan dengan metode konstruksi yang dipilih hingga memenuhi nilai kontrak, standar mutu konstruksi, dan waktu.
CPMK-1
- Mampu menjelaskan konsep profesionalisme, kode etik profesi, tanggung jawab sosial, serta nilai-nilai etika dalam bidang jasa konstruksi teknik sipil.
CPMK-2
- Mampu menganalisis permasalahan etik dalam dunia jasa konstruksi serta menentukan alternatif penyelesaian berdasarkan norma profesi, hukum, dan peraturan yang berlaku.
CPMK-3
- Mampu menunjukkan perilaku profesional, komunikasi yang efektif, kepemimpinan, serta kerja sama tim dalam penyelesaian studi kasus etika profesi.
CPMK-4
- Mampu menyusun kajian atau proyek reflektif mengenai penerapan etika profesi dalam praktik jasa konstruksi teknik sipil serta mempresentasikan hasilnya secara profesional.
CPMK-5
- Mampu mengevaluasi aspek keselamatan kerja, keberlanjutan, kepentingan publik, dan integritas profesi dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
CPMK-6
- CPMK-1; Mampu menjelaskan konsep profesionalisme, kode etik profesi, tanggung jawab sosial, serta nilai-nilai etika dalam bidang jasa konstruksi teknik sipil.
CPMK-7
- CPMK-2; Mampu menganalisis permasalahan etik dalam dunia jasa konstruksi serta menentukan alternatif penyelesaian berdasarkan norma profesi, hukum, dan peraturan yang berlaku.
CPMK-8
- CPMK-3; Mampu menunjukkan perilaku profesional, komunikasi yang efektif, kepemimpinan, serta kerja sama tim dalam penyelesaian studi kasus etika profesi.
CPMK-9
- CPMK-5; Mampu menyusun kajian atau proyek reflektif mengenai penerapan etika profesi dalam praktik jasa konstruksi teknik sipil serta mempresentasikan hasilnya secara profesional.
CPMK-10
- CPMK-4; Mampu mengevaluasi aspek keselamatan kerja, keberlanjutan, kepentingan publik, dan integritas profesi dalam pelaksanaan proyek konstruksi.