Matakuliah
Psikologi Forensik
Deskripsi Mata Kuliah
Psikologi Forensik bertujuan untuk memberikan pemahaman kajian psikologi dalam ranah hukum dan kriminal, serta memberikan mahasiswa keterampilan dalam ranah psikologi forensik, baik dalam hal riset maupun praktik di lapangan.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1
- Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika serta nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
CPL-2
- Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill)
CPL-3
- Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahaan yang sesuai dengan bidang keahlian
CPL-4
- Mampu memahami konsep dasar teori psikologi untuk menggambarkan dan menganalisis berbagai gejala psikologi pada individu, kelompok, organisasi, dan komunitas.
CPL-5
- Menguasai konsep dasar asesmen dan intervensi psikologi.
CPL-7
- Mampu melakukan pemecahan permasalahan kesehatan mental melalui pengukuran, asesmen, dan intervensi psikologi.
CPL-8
- Mampu menuangkan pemikiran konseptual maupun hasil penelitian psikologi dalam bentuk tulisan ilmiah.
CPL-9
- Mampu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kode etik psikologi dalam penelitian, publikasi, dan praktik keilmuwan psikologi.
CPMK
CPMK-1
- Mahasiswa mampu mengaplikasikan teknik wawancara kognitif dan conversation managemen dalam rangka mengumpulkan data kepada tersangka, korban, maupun saksi, dalam ranah psikologi forensik
CPMK-2
- Mahasiswa mampu menganalisis riset psikologi forensik serta mempresentasikan hasil kajian dalam forum akademik
CPMK-3
- Mahasiswa mampu memahami konsep dasar psikologi forensik, memahami keterkaitan psikologi dan hukum, mengetahui berbagai area yang terkait psikologi forensik, dan mengindentifikasikan faktor dasar yang menjadi penyebab perilaku kriminal
CPMK-4
- Mahasiswa memahami prinsip Otopsi Psikologis dan Criminal Profiling, kemudian menyusun usulan solusi hasil analisis kasus hasil telaah tersebut
CPMK-5
- Mahasiswa mampu menyusun rancangan project, melakukan aksi pemecahan masalah dalam ruang lingkup psikologi forensik, dan juga membuat laporan dan presentasi yang sesuai.
CPMK-6
- Mahasiswa mampu mengaplikasikan konsep-konsep penelitian dan penulisan ilmiah
CPMK-7
- Mahasiswa mampu memahami konsep dasar psikologi forensik, memahami keterkaitan psikologi dan hukum, mengetahui berbagai area yang terkait psikologi forensik, dan mengidentifikasikan faktor dasar yang menjadi penyebab perilaku kriminal
CPMK-8
- Mahasiswa mampu mengaplikasikan teknik wawancara kognitif dan conversation management dalam rangka mengumpulkan data kepada tersangka, korban, maupun saksi
CPMK-9
- Mahasiswa memahami prinsip Otopsi Psikologis dan Criminal Profiling, kemudian menyusun usulan solusi hasil analisis kasus
Aktivitas Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran untuk course ini belum tersedia.
Lecture Note
Lecture Video
Assignments
E-Book
UTS
UAS
Related